Kasus Narkoba, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2018 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria atas kasus penyalahgunaan narkoba. Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis (18/10).

Roro Fitria diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdawa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Roro Fitria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Roro Fitria ditangkap di kediamannya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap setelah temannya yang bernama Wawan, ditangkap lebih dulu di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait