Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bakal Ajukan Banding

Abdul Rahman Syaukani | 19 Oktober 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria mengatakan dirinya dan tim pengacara sudah berembuk bagaimana baiknya menghadapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya. Yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Roro Fitria dan tim pengacara sepakat untuk melakukan banding. Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan banding.

“Kami tadi sudah berembuk untuk bisa mengajukan banding. Ini jadi takdir yang saya lalui, insya Allah takdir ini, sebagai makhluk Allah SWT, masih bisa berikhtiar dengan jalan banding,” ucap Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Roro Fitria mengaku dirinya hanya pemakai dan korban dari peredaran narkoba. Karena menjadi korban, hukuman yang dijatuhkan seharusnya,katanya, rehabilitasi untuk memutus ketergantungannya pada obat haram.

Kasus narkoba yang dialami Roro Fitria menjadi cambukan keras dalam hidupnya. Dengan adanya kejadian ini Roro Fitria berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. 

“Penyesalan berkali-kali saya sampaikan baik ke media, baik ke mama saya sebelumnya saya meminta maaf. Ini merupakan cambukan dalam hidup saya agar saya diberikan kesabaran, kekuatan, dan saya harus mengimani takdir dalam hidup saya,” tuturnya. 

“Dan insya Allah ini bisa menjadi jembatan agar saya menjadi pribadi yang lebih baik, istiqomah dan dinaikkan derajatnya oleh Allah dengan cobaan ini,” imbuh Roro Fitria.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait