Pengacara Optimis Roro Fitria Dapat Keringanan Hukuman di Tingkat Banding

TEMPO | 19 Oktober 2018 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjafri meyakini kliennya bakal mendapatkan keringanan hukum di tingkat banding. Keyakinan itu mengacu pada kasus narkoba Jennifer Dunn yang divonis empat tahun di pengadilan negeri. "Setelah banding, hukuman Jennifer hanya 10 bulan," kata Asgar, Jumat, 19 Oktober 2018.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Roro Fitria. Hakim menilai, Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika.

Pasal 112 itu berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Asgar Sjafri mengatakan, dalam perkara Jennifer Dunn jaksa juga menggunakan pasal itu. Padahal, seorang pengguna atau pecandu narkoba seharusnya mengacu pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Dalam pasal ini disebutkan penyalahgunaan narkoba menjadi korban maka hukumannya rehabilitasi. "Kalau Jennifer tidak perlu dibuktikan lagi pasal 127-nya sebab sudah pernah tertangkap menggunakan narkoba. Jadi dia kena di pasal 112," ujar Asgar.

Asgar Sjafri berkeyakinan bahwa kliennya bakal mendapatkan keringanan hukuman saat permohonan banding nanti. Alasannya, Roro Fitria belum pernah terjerat kasus hukum dan selama proses persidangan dianggap kooperatif. "Nurani hakim juga melihat Roro sudah bertubi-tubi mendapatkan musibah," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait