Tolak Status Tersangka, Ahmad Dhani Lapor Sebagai Korban Persekusi

Supriyanto | 19 Oktober 2018 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/10) siang mendatangi kantor Bareskrim Polri. Tujuan Ahmad Dhani adalah untuk membuat laporan terhadap seorang politikus asal Surabaya, berinisial EF dengan tuduhan melakukan persekusi.

Musisi sekaligus politikus dari Partai Gerindra itu tiba di lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 14.45 WIB.  Turun dari mobi tipe SUV hitam, Ahmad Dhani tampak santai melangkah mengenakan blangkon, baju berkerah putih dengan tulisan  #2019GantiPresiden.

Ditemani pengacara Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani membantah jika dirinya melaporkan balik EF. "Kita bukan melaporkan balik," ucap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.

Namun, saat ditanya apakah laporan Ahmad Dhani ke Bareskrim karena tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10) kemarin. Ahmad Dhani membenarkan.

"Bisa juga karena itu (status tersangka yang diberikan kepadanya)," kata Ahmad Dhani.

Sambil membawa barang bukti, Ahmad Dhani menegaskan banyak kasus persekusi yang tidak berani melapor. Makanya, setelah berunding dengan kuasa hukumnya Ahmad Dhani berani melapor.

"Persekusi ini harus ada yang melaporkan. Baru kali ini aja saya berani," pungkas Ahmad Dhani.

Lebih lanjut Ahmad Dhani menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video di media sosial.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait