Sering Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Mengaku Sekalian Belajar Hukum

TEMPO | 19 Oktober 2018 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani mengaku sudah sebelas kali menyandang status tersangka, tujuh diantaranya kasus non-politis dan sisanya kasus politis. "Mungkin karena saya enggak belajar hukum, jadi belajar hukumnya di sini. Jadi tersangka menjadi belajar hukum," kata Ahmad Dhani di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jum'at 19 Oktober 2018.

Ahmad Dhani tadi siang melaporkan seorang bernama EF di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Dhani menuding pria ini ikut menjadi motor insiden pengepungan dirinya di sebuah hotel di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani dikepung ketika akan menghadiri acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani sempat membuat video yang mempertontonkan dirinya berada di dalam hotel dalam keadaan terkepung. Dalam video itu pula Ahmad Dhani sempat mengucapkan kata 'Idiot'. Ucapannya ini menyulut reaksi. Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik. Belakangan, ia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ahmad Dhani melaporkan sang pelapor ke Bareskrim Polri. Menurutnya, laporan terhadap dirinya itu membuatnya mengetahui sebuah nama berinisial 'EF' sebagai pihak yang diduga melakukan persekusi terhadap dirinya di Surabaya 26 Agustus lalu.

"Dia melaporkan saya ke polisi atas pasal 27 ayat 3. Dialah salah satu orang yang mempersekusi saya," kata Ahmad Dhani. Laporan Dhani itu telah diterima Bareskrim Polri. Dia berharap laporannya ini dapat menjadi keran bagi pihak-pihak yang merasa dipersekusi saat hendak melakukan acara deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait