Polisi akan Konfrontir 3 Saksi Kunci Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

TEMPO | 26 Oktober 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyebaran berita bohong alias hoax  dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Rencananya, usai salat Jumat, 26 Oktober 2018,  penyidik memeriksa tiga saksi kunci, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S. Deyang, dan Said Iqbal.

“Rencananya akan dilakukan konfrontir terhadap keterangan mereka," ucap juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro, Kamis, 25 Oktober 2018.

Menurut Argo, penyidik perlu mengkonfrontir ketiga saksi tersebut karena ada beberapa keteragan yang belum sesuai antara satu dengan yang lainnya. "Mereka Insya Allah datang," ujarnya.

Penyidik, katanya, masih membutuhkan keterangan saksi untuk menyelesaikan berkas perkara Ratna Sarumpaet. "Pemeriksaan saksi belum selesai. Ada beberapa yang harus dicocokan antara keterangam saksi satu dengan yang lainnya," kata Argo di Polda Metro, Kamis, 25 Oktober 2018.

Polisi memang sudah memeriksa Said Iqbal, Dahnil Anzar, dan Nanik S Deyang dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain turut diperiksa, yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir dan staf Ratna Sarumpaet, hingga Atiqah Hasiholan.

Nanik S Deyang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.  Dahnil Anzar  adalah  Ketua Pemuda Muhammadyah dan Koordinator Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Sementara Said Iqbal adalah Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan dekat dengan Prabowo Subianto.  Said Iqbal diperiksa penyidik Polda Netro Jaya karena namanya disebut Ratna Sarumpaet.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait