Eksekusi Mati TKW Tuti Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Cederai Etika Diplomasi

TEMPO | 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Amnesty International Indonesia menilai Arab Saudi yang mengeksekusi mati WNI Tuti Tursilawati dinilai telah mencederai etika diplomasi. Alasannya, Arab Saudi dalam melaksanakan hukuman mati terhadap warga Majalengka, Jawa Barat itu, sebelumnya tidak memberitahu pemerintah Indonesia.

"Untuk kesekian kalinya Arab Saudi mencederai etika diplomasi kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan di sana.

Usman mengatakan, Amnesty International menolak penerapan hukuman mati dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Selain karena kejam, kata Usman, hukuman mati tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Hukuman mati, kata dia, melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Untuk itu, Amnesty International meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Indonesia disarankan mengikuti jejak Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Menurut Usman, penghapusan hukuman mati dapat memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.

"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut," ujar Usman.

Amnesty International Indonesia juga menyarankan Presiden Joko Widodo mengambil langkah proaktif dengan melayangkan protes kepada Arab Saudi.

"Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut,” kata Usman Hamid.

Menurut Usman, Jokowi sebetulnya memiliki kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi.

Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati terjadi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia.

Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga terpidana atau pemerintah, namun pemberitahuan ini dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait