Hoax Penculikan Anak, Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyebar

TEMPO | 3 November 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Empat orang yang disangka penyebar kabar palsu atau hoax penculikan anak melalui media sosial Facebook ditangkap polisi. Tersangka disebutkan terdiri dari El Wanda (satpam, 31 tahun), Rahmat Aziz (sopir, 33 tahun), JHHS (sopir, 31 tahun), dan seorang perempuan berinisial DNL (21 tahun).

Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menuturkan tersangka ditangkap Kamis 1 November 2018 di beberapa tempat berbeda, yakni Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang Selatan), dan Bekasi (Jawa Barat).

"Keempat orang ini yang pertama kali mengunggah konten ini (penculikan anak) melalui akun Facebook masing-masing," katanya, Jumat 2 November 2018.

Para tersangka mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang Selatan. Postingan tersebut dianggap telah memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua. “Padahal postingan ini tidak benar. Ini postingan hoax,” kata Ricky.

Penyidikan sementara, motif para tersangka semata agar masyarakat lebih waspada. Bahkan mereka disebutkan pada awalnya iseng mengingatkan teman dan kerabat. "Tapi mereka tidak memikirkan hasil postingan menyebar luas sehingga para netizen jadi resah," katanya.

Tidak satu pun tersangka yang memiliki motif politik dalam penyebaran hoax penculikan anak, Ricky menegaskan. Namun itu tak menghindarkan mereka dari jerat hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait