Ahmad Dhani Ungkit Vonis Ahok, Begini Tanggapan Pengacara

TEMPO | 7 November 2018 | 13:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Wayan Sudirta, menyinggung kembali latar belakang dan fakta hukum yang menjerat kliennya. Wayan melontarkan hal tersebut menanggapi pernyataan musikus yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, yang tidak ingin dituntut sama atau lebih berat daripada Ahok.

Kata Wayan, apa yang dialami  Ahok banyak terjadi setelah Perang Dunia II. Wayan merujuk banyak orang dihukum bukan karena bersalah tapi akibat tekanan politik. Inilah yang menurut Wayan dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Kasus Ahok pun pada suatu hari akan terbongkar 10, 20, 50, 100 tahun nanti bahwa dia tidak bersalah, setelah kondisi politik normal,” tuturnya, Selasa (6/11).

Wayan mencontohkan, saat kuasa hukum Ahok ingin banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu, kisruh politik dan kegaduhan di masyarakat membayangi. Menurut kuasa hukum, Ahok lalu memilih berkorban demi kepentingan bangsa dengan menjalani hukuman.

Pernyataan Wayan tersebut senada dengan yang diungkap adik Ahok, Fifi Letty Indra. “Ahok bukan penista agama tetapi trial by mob, dipaksakan,” ujarnya.

Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu. Ia dihukum penjara selama dua tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama setahun dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis dan tuntutan itu kembali diungkit Ahmad Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11). Ahmad Dhani sendiri menjadi terdakwa ujaran kebencian terhadap Ahok dan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin 19 November 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait