Berkas Perkara Augie Fantinus Ternyata Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Abdul Rahman Syaukani | 8 November 2018 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara dengan tersangka aktor sekaligus presenter Augie Fantinus ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa, 6 November 2018 lalu. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Berkas perkara yang ditangani Krimsus dengan tersangka Augie Fantinus sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tanggal 6 November kemarin,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Pelimpahan berkas pertama ini bisa saja mendapat koreksi dari Kejaksaan dan meminta penyidik untuk memperbaikinya. Namun jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka kasus yang menjerat Augie Fantinus siap memasuki persidangan.

“Kami tinggal menunggu evaluasi dari kejaksaan. Nanti Kejaksaan akan memerikan informasi apakah ada kekurangan formil, informil atau tidak. Kalau sudah dinyatakan P21 oleh JPU, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya,” tutur Argo lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Augie Fantinus bermula dari aksinya memviralnya video anggota kepolisian yang dituduhnya sebagai calo tiket Asian Para Games 2018. Namun belakangan tudingan Augie Fantinus itu tidak terbukti karena anggota polisi membantu membelikan tiket untuk anak-anak sekolah namun masih ada sisa.

Sisa tiket diminta itu sejatinya mau dikembalikan ke loket. Kebetulan anggota polisi tersebut ketemu dengan Augie Fantinus yang kebetulan mencari tiket.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait