Jaksa Menuntut Pencabutan Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun

TEMPO | 9 November 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, yang menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

"Selain itu menjatuhkan pidana tambahan dengan mecabut hak untuk dipilih kepada terdakwa setelah menjalani hukuman penjara," ujar Jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018

Sedangkan, dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama orang kepercayaannya yang bernama Afif Firmansyah telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar.

Tri menambahkan, terdakwa juga terbukti secara sah dengan Asrul orang kepercayaan Zumi Zola telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3.4 miliar.

Selain itu, Zumi Zola juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

KPK menyatakan, Zumi Zola menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Zumi Zola menghargai tuntutan jaksa KPK, dia pun akan mengajukan pembelaan diri. "Kami hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya," ujar Zumi usai persidangan.

Zumi Zola akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. "Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait