Zumi Zola Menangis Bacakan Pleidoi , Cerita Sakit Diabetes dan Tekanan Politik

TEMPO | 22 November 2018 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola menangis saat membacakan pleidoinya. Gubernur Jambi nonaktif ini sesenggukan ketika menceritakan penyakit diabetes yang diderita, tekanan politik yang dirasakan saat menjabat gubernur dan saat meminta maaf ke keluarga. "Saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini," kata Zumi Zola dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Pleidoi setebal 9 halaman dibaca Zumi Zola dalam sidang. Dalam pleidoinya Zumi menceritakan permulaan meniti karier dari artis menjadi politikus. Mantan artis sinetron ini juga mengakui menerima gratifikasi seperti dakwaan jaksa KPK. Dia mengatakan memakai duit itu untuk keperluan keluarganya. Juga mengakui menyuap anggota DPRD Jambi, karena ada paksaan dari dewan.

Zumi Zola mulai menahan tangis saat minta majelis hakim mengembalikan isi brankasnya yang disita KPK. Dia mengatakan uang dalam brankas itu tidak berkaitan dengan kasus. Katanya, uang dalam brankas itu berasal dari simpanannya selama berkarir sebagai artis. Dia mengatakan duit itu juga berasal dari orang tuanya untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon bupati Tanjung Jabung Timur.

Zumi Zola memerlukan uang dalam brankas itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan untuk perawatannya yang menderita diabetes. "Namun demikian apapun kondisi saya dan keluarga saya tidak akan menjadi alasan saya untuk lari dari tanggung jawab hukum atas perkara yang saya jalani ini," katanya

Saat meminta maaf kepada anggota keluarganya Zumi Zola juga menangis. Kepada bapak-ibunya dan istrinya, Sherrin Theria, dia meminta maaf karena sudah membikin malu. "Saya berharap kalian dapat memaafkan saya," kata dia.

Jaksa menuntut Zumi Zola dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.

Terdakwa, Tri menambahkan, terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.Selain itu Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi melalui Apif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait