Bebas Bersyarat, Ini yang Akan Dilakukan Jonru Ginting Setelah Keluar Penjara

TEMPO | 24 November 2018 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat hari ini, Jumat, 23 November 2018.

Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan, setelah bebas, kliennya akan berfokus ke keluarga.

"Ya istri beliau juga baru melahirkan baru anak yang keempat kalau tak salah, 2-3 bulan lalu. Fokus untuk menemani keluarga dulu," ujar Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.

Djudju mengatakan Jonru juga masih belum memikirkan kegiatan ke depan. Selain itu, salah satu peserta aksi 212 ini, kata Djujdju, belum berpikir untuk mengikuti reuni alumni 212 pada Desember mendatang.

"Belum merencanakan ke arah situ lah. Sekarang fokus kembali ke keluarga dulu, kan lama ditinggal kemarin," katanya.

Jonru merupakan salah satu peserta aksi 212. Aksi pada 2 Desember 2016 itu digelar untuk memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut Ahok dipecat karena dinilai menghina Islam.

Jonru Ginting bebas pada hari pukul 15.00 WIB. Jonru bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Djudju juga membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212.

"Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya," ucapnya.

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait