Kasus Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan Nanik S. Deyang Akan Diperiksa Polisi

TEMPO | 26 November 2018 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahli filsafat Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, akan diperiksa polisi dalam rangka melengkapi berkas tersangka kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Rocky Gerung dan Nanik S Deyang akan diperiksa besok, pada Selasa, 27 November 2018 pukul 14.00 WIB.

“Penyidik berencana mendalami alur dari pengiriman foto," ujar Argo di kantornya pada Senin, 26 November 2018.

Argo merujuk pada foto wajah bengep-bengep Ratna yang sempat menyebar. Dalam pemeriksaan, kata Argo, Ratna menyebut salah satu sosok yang ia kirimkan foto wajahnya itu adalah Rocky Gerung.

Sementara Nanik, memiliki peran menemani Ratna bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 lalu.

"Pemeriksaan dalam rangka memperbaiki berkas kasus Ibu RS sesuai petunjuk dari jaksa," ujar Argo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, berkas Ratna Sarumpaet  yang diberikan polisi tidak lengkap.

"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 22 November 2018.

Menurut Nirwan, Kejati DKI mengembalikan berkas itu pada 22 November 2018. Ini artinya, penyidik perlu melengkapi berkas terlebih dulu untuk dikirimkan lagi ke kejaksaan.

Polisi melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan.

Di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. Namun, hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden tahun 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait