KNKT: Kerusakan Lion Air Terdeteksi 3 Hari Sebelum Pesawat Jatuh

TEMPO | 29 November 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah kerusakan pada pesawat Lion Air PK-LQP. Kerusakan tersebut tercatat sejak 26 Oktober 2018 atau tiga hari sebelum pesawat jatuh di perairan Karawang.

Dalam temuan awalnya, KNKT menyebutkan bahwa pesawat sudah mengalami kerusakan sejak penerbangan dari Tianjin, Cina, ke Manado, pada 26 Oktober 2018. Kerusakan ini berlanjut ke penerbangan berikutnya.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo mengatakan pada penerbangan Denpasar - Jakarta, pilot sudah merasakan kerusakan pesawat pada 28 Oktober 2018. Dia menyebutkan kerusakan ada di indicated airspeed, altutide disagree dan feel diferencial pressure. "Lampu indikator menyala," ucap dia di kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.

Nurcahyo menjelaskan, pilot tersebut juga melaporkan kepada manajemen Lion Air, jika mengalami masalah dalam eshort. Setelah mendapatkan laporan tersebut, bagian teknisi melakukan flushing atau pembersihan di pintu air data sebelah kiri dan stutic air data modul terkait keluhan tersebut.

Permasalahan tersebut, kata Nurcahyo, kembali dialami Lion Air PK-LQP penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018. Moncong pesawat mengalami naik turun, hampir di seluruh penerbangan hingga pesawat tersebut terjatuh di perairan Tanjung Pakis, Jawa Barat.

Dalam rekaman flight data recorder, tercatat adanya pergerakan secara otomatis untuk trim menuju ke bawah atau aircraft nosdown. Nurcahyo menuturkan, juga tercatat adanya nosup yang menunjukkan naik turunnya moncong pesawat.

Investigator Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ony Suryo Wibowo, menjelaskan kerusakan yang terjadi pada penerbangan Lion Air Denpasar-Jakarta, bukan berarti pesawat tersebut tidak laik terbang. "Hati-hati dengan kata tidak laik terbang. Karena tidak laik terbang ada kriterianya," ujar dia.

Ony menjelaskan sebelum pesawat diizinkan terbang, teknisi harus memastikan keamanannya. Teknisi tersebut akan meandatangi buku manual dan ada buktinya dia telah melakukan perbaikan.

Menurut Ony, kerusakan pesawat yang menyebabkan kecelakaan, bukan hanya dilihat dari satu faktor. "Ada aturan lain menyatakan, pilot adalah menjadi final judge saat pilot mau terbang akan melakukan pemeriksaan pesawat. Kalau ada perbedaan dia bisa membatalkan terbang," tutur dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait