Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Sidang Perdana Januari 2019

TEMPO | 30 November 2018 | 08:00 WIB

Sidang perdana gugatan keluarga Rio Nanda Pratama, salah satu korban jatuhnya Lion Air PK-LQP terhadap The Boeing Company, akan digelar 17 Januari 2019. Sidang dijadwalkan bakal digelar di Gedung Pengadilan Richard J. Daley, Chicago, Illinois, Amerika Serikat, pada pukul 09.00 waktu setempat.

Pengacara firma hukum Colson Hicks Eidson, Curtis Miner, mengatakan dirinya akan segera meminta keterangan dari Boeing terkait desain, proses pembuatan, dan keputusan pengujian pesawat 737 MAX 8. "Kami mengantisipasi pengadilan akan memasuki tahap pemberian penjelasan pada bulan Januari, dengan demikian keluarga mendiang dr. Pratama akan berhak memperoleh penjelasan dari Boeing," kata Miner dalam keterangan resmi, Kamis, 29 November 2018.

TABLOIDBINTANG.COM - Sebelumnya, pengacara keluarga korban Ribbeck Law Chartered dan Hotman Paris hari bertemu di Jakarta. Keduanya bertemu untuk menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dalam rangka menangani kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Manuel von Ribbeck dari firma hukum Ribbeck Law Chartered sebagai perwakilan keluarga yang mengajukan gugatan mengatakan bahwa masih ada gugatan-gugatan lain yang akan diajukan terkait peristiwa ini. Ia mengatakan sudah ada lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 meminta bertemu dengannya soal perkara ini.

"Mereka semua menuntut terungkapnya kebenaran dari tragedi yang memakan banyak korban jiwa ini. Para keluarga korban meminta kami untuk menghadirkan seorang ahli yang dapat ikut memantau penyelidikan kecelakaan udara tersebut," kata von Ribbeck dalam keterangan tertulis yang sama.

Von Ribbeck melanjutkan, keluarga korban juga menginginkan penyelidikan peristiwa jatuhnya pesawat bersifat terbuka dan publik. Bagi para keluarga korban, hasil akhir penyelidikan sangat penting untuk diumumkan kepada publik. Selain itu, banyak keluarga korban yang juga masih menunggu hasil identifikasi anggota keluarga yang menjadi korban jiwa.

Von Ribbeck juga menuturkan ia akan meminta pada juri di pengadilan untuk menentukan kompensasi dengan nilai jutaan dolar. Sebab, dengan jumlah korban Lion Air yang mencapai 189 orang yang meninggal, jumlah kompensasi bisa mencapai US$ 1 miliar. "Ini merupakan hitungan perkiraan apabila juri memutuskan untuk menuntut 5 hingga 10 juta dolar AS per penumpang," kata Ribbeck.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait