Fahmi Darmawansya, Suami Inneke Punya Bilik Cinta di Sukamiskin

TEMPO | 5 Desember 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPK mengungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Hussein memberikan berbagai fasilitas pada para narapidana korupsi, salah satunya pada terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati. Wahid membolehkan Fahmi membangun sebuah bilik cinta untuk melakukan hubungan suami-istri.

Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan untuk Wahid yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 5 Desember 2018. "Fahmi diperbolehkan membangun sendiri ruangan khusus untuk keperluan melakukan hubungan suami-istri," begitu tertulis dalam dakwaan jaksa KPK kepada Wahid sebagaimana yang didapat Tempo dari KPK, Rabu, 5 Desember 2018.

Ruangan itu, menurut jaksa, berukuran 2x3 meter persegi. Dilengkapi tempat tidur untuk berhubungan suami-istri. Jaksa mengatakan Fahmi biasanya menggunakan ruangan itu saat istrinya, Inneke Koesherawati datang berkunjung. Tak untuk diri sendiri, Fahmi juga menyewakan pada narapidana lain. Fahmi menarik ongkos Rp 650 ribu sekali sewa.

Jaksa juga mengatakan Fahmi juga memperoleh kamar dengan fasilitas seperti pendingin udara, TV kabel dan kulkas. Fahmi juga berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar sel dan jasa pembuatan saung. Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas.

Menurut jaksa, Fahmi menyuap Wahid dengan satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Wahid juga menerima sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merek Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39 juta.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait