Five Vi Membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya

Abdul Rahman Syaukani | 7 Desember 2018 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Five Vi melaporkan seorang desainer interior bernama Ahmad Fahrudin ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Five Vi membuat laporan polisi dengan ditemani kuasa hukumnya, Henry Indraguna.

Five Vi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.30 WIB. Dia baru keluar sekitar pukul 18.00 WIB. Dia melaporkan Fahrudin dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

"Hari ini Five Vi melaporkan saudara Ahmad Fahrudin dengan dugaan penggelapan dan penipuan," ucap Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12).

Kasus ini bermula dari upaya kerjasama antara Five Vi dengan Ahmad untuk merenovasi dan mengisi apartemen miliknya. Namun sampai 6 bulan setelah uangnya ditransfer, pihak terlapor tidak juga memenuhi kewajibannya.

"Saya berusaha berkomunikasi sama dia tapi susah. SMS enggak dibaca, telpon enggak diangkat. Kejadiannya sudah 6 bulan lalu. Pengin apartemen yang saya idamkan, dia menjanjikan setelah saya bayar 27 Juli akan selesai sampai 6 bulan," terang Five Vi.

Sebelum membuat laporan polisi, Five Vi dan pengacaranya sudah sempat berunding dan berujung pada somasi sebanyak 3 kali yang tak mendapat tanggapan positif.

"Saya minta bantuan Bang Henry, sudah disomasi beberapa kali tapi belum satu pun furniture yang dipasang di apartemen saya," ungkapnya. 

Terkait kasus ini, Five Vi merasa dirugikan baik secama materi maupun immateri lebih dari 100 juta rupiah.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait