Anya Dwinov Buktikan Ahli Waris yang Gugat Rumahnya Setuju Saat Proses Jual-beli

Abdul Rahman Syaukani | 11 Desember 2018 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu ahli waris atas rumah yang dibeli Anya Dwinov di salah satu daerah Bekasi, Jawa Barat, melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Dia tidak setuju atas proses pembelian rumah oleh Anya Dwinov.

Dia kemudian menggugat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses jual-beli. Termasuk Anya Dwinov dan pihak bank yang telah mengeluarkan kredit.

“KPR sudah turun, aku pikir sudah selesai enggak akan ada masalah. Kalau di atas kertas kan sudah sah sebenarnya. Yang digugat aku, notaris, BPN yang keluarin sertifikat, dan bank yang keluarin kredit, dua orang saudaranya,” terang Anya Dwinov saat ditemui di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pemilik nama lahir Anya Dwi Novita Pahlawanti sebenarnya juga merasa lucu atas kasus yang menimpanya. Pasalnya orang yang menggugat dan beberapa ahli waris lainnya pada saat penanda tanganan proses jual-beli datang dan melakukan penandatanganan proses penjualan rumah.

Anya Dwinov siap membuktikan kalau pihak penggugat hadir pada saat itu. “Datang ada fotonya ketawa-ketawa malah dibilang dihipnotis,” ucap Anya Dwinov.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait