Ahok Bebas Januari 2019, Begini Respons Netizen

TEMPO | 11 Desember 2018 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Perkiraan itu didasarkan perhitungan pengurangan remisi Natal pada akhir tahun ini.

Kabar bebasnya Ahok awal tahun depan menuai beragam respons netizen. Sebagian menyambut gembira kabar bebasnya bekas Bupati Belitung Timur itu dari balik jeruji besi.

Ada netizen yang bahkan menebak-nebak soal karier Ahok setelah keluar dari bui. Namun, ada pula yang justru mengungkit kasus lain yang mungkin kelak dihadapi Ahok

 "Alhamdulillah, enggak sabar menantikan Pak Ahok bebas," tulis netizen dengan akun Twitter @LintangChrezL sembari melampirkan laman berita Tempo mengenai waktu perkiraan bebasnya Ahok, Senin (10/12) . 

"Jujur, buatku pribadi, yang bikin enggak sabar soal Januari itu adalah Pak Ahok yang akan bebas dari penjara di bulan itu," tulis akun @salqmn.

Sementara netizen dengan akun @DsSupriyady berharap remisi untuk Ahok bisa dikabulkan. Dengan begitu Ahok bisa bebas dari penjara sesuai prediksi tanggal tersebut. "Bila dikabulkan, Ahok bebas pada tanggal yang diberitakan di atas. Ahok bukan kriminal, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan usulan remisi Natal ini, dan Ahok bukan ancaman lagi buat yang ingin berkuasa, karena karir politiknya sudah dikebiri dengan seksama!" tulisnya.

Akun @YondikaP menyarankan beberapa alternatif karier yang bisa diduduki Basuki setelah keluar dari bui. "Bro Ahok akan bebas di Januari 2019, kabar baik. Selanjutnya biar bisa menjadi anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia," cuitnya.

Kendati banyak cuitan bernada positif atas kabar bebasnya Ahok, ada pula netizen yang mempertanyakan alasan Ahok bisa mendapatkan remisi pada akhir tahun ini. Misalnya @ronavioleta yang mempertanyakan syarat Ahok mendapatkan remisi kepada akun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, @LaolyYasonna.

"Katanya saya Pancasila, NKRI harga mati, tapi melanggar UU kok bangga. Syarat dapat remisi itu bagi napi yang sudah menjalani pembinaan selama di lapas (lembaga permasyarakatan), ya kan Pak @Laoly Yasonna @Kemenkumham_RI? Ahok kan bukan di Lapas, tetapi di Mako (Brimob), itu pun meragukan," cuit @ronavioleta.

Ada pula cuitan yang menyinggung kasus yang sebelumnya dikaitkan dengan Ahok, yaitu kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Cuitan itu antara lain dilontarkan oleh @andifilli. "Sumber Waras menanti," tulisnya. Senada dengan @hjatnika yang menulis, "kasus-kasus korupsinya ditunggu @KPK_RI," dan @khairuls14 yang mencuitkan, "kasus lainnya menunggu."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi memperkirakan Ahok bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapatkan remisi Natal. "Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (10/12).

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait