Sebanyak 25 Keluarga Korban Lion Air Menggugat Boeing USD 100 Juta

TEMPO | 13 Desember 2018 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Korban kecelakaan Lion Air JT610 mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Sebanyak 25 keluarga korban itu menggugat Boeing membayar ganti rugi sebesar US$ 100 juta yang nantinya akan dibagi kepada 25 keluarga.

Pengacara keluarga korban  Lion Air JT610, Manuel von Ribbeck, mengatakan bakal mengajukan pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi agar sejumlah ahli dari timnya bisa ikut melakukan investigasi kasus kecelakaan itu bersama. "Jadi kami bisa memonitor jalannya investigasi," ujar Ribbeck di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Bukti yang akan dibawa untuk menggugat Boeing, kata Ribbeck, salah satunya adalah fakta-fakta dari investigasi mengenai kecelakaan itu. Ia berujar hanya akan menggunakan fakta dari investigasi akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan tidak akan menggunakan opini KNKT.

Nurcahyo Utomo, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, sebelumnya mengatakan data yang dikeluarkan KNKT tidak dapat digunakan keluarga korban untuk menuntut Lion Air atau Boeing Company atas insiden kecelakaan pesawat yang terjadi 29 Oktober 2018 lalu.

"Hasil investigasi tidak boleh digunakan untuk data di peradilan, ini hanya untuk peningkatan keselamatan," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.

Nurcahyo menegaskan, peraturan itu sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009, pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan pada masyarakat.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait