Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lyra Virna Ditunda

Ari Kurniawan | 13 Desember 2018 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/12).

Namun sidang terpaksa ditunda karena saksi ahli yang akan dimintai keterangannya tidak hadir. Ada dua saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.

"Saksi tidak hadir, jadi tadi dari majelis hakim menyampaikan sidang ditunda sampai dengan hari Senin (17 Desember 2019)," kata kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan.

Dikatakan Faisal, ini merupakan kali kedua saksi ahli dari JPU tidak hadir di persidangan. Dia berharap saksi bisa datang di panggilan ketiga. 

Penundaan ini otomatis membuat proses hukum jadi lebih lama. Terkait hal ini Lyra Virna mengaku pasrah. 

"Ya mau nggak mau memang prosedurnya harus kita ikuti, jadi ya ditunggu Senin," ucap Lyra Virna. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait