Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nyatakan Kriss Hatta Sah Suami Hilda Vitria

Supriyanto | 23 Desember 2018 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Bekasi, pihak Hilda Vitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Banding yang dilakukan Hilda Vitria terkait gugatan pembatalan nikah terhadap Kriss Hatta.

Namun, Pengadilan Tinggi Agama Bandung kemudian mengeluarkan putusan kembaki menolak gugatan Hilda Vitria.

"Sidang banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung akhirnya sidang banding dimenangkan lagi oleh Kriss Hatta," ucap Kriss Hatta dalam jumpa pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Artinya, sampai sekarang pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta dinilai sah secara undang-undang negara. Pemandu acara Uang Kaget itu pun berharap Hilda Vitria tidak lagi melanjutkan upaya apapun.

Jika Hilda masih terus mempermasalahkan, Kriss Hatta pun akan siap meladeni.

"Kalau naik kasasi ya dilanjut lagi. Kalau enggak, ya ini akan gua gugat cerai," lanjutnya.

Heru Prayitno, kuasa hukum Kriss Hatta, menyampaikan putusan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat adalah pernyataan resmi soal status pernikahan kliennya dengan Hilda Vitria.

"Isi amar putusan pengadilan tinggi agama Bandung. Satu Mengadili, dua menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima membanding, ketiga membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi," ujar Heru.

"Jadi putusan dari PA Bekasi diperbaharui oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang isinya adalah tidak diterima gugatan penggugat," pungkas Heru Prayitno.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bekasi sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan pembatalan nikah Hilda Vitria dan menyatakan bahwa pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria di kawasan Jatiasih, Bekasi pada 26 September 2015 adalah sah.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait