Aturan Ganjil Genap Diperpanjang, Rute dan Waktunya Tetap

TEMPO | 2 Januari 2019 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengubah pola pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil genap untuk masa perpanjangan mulai ujung tahun 2019 ini.

"Sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan dari sisi rutenya dan dari sisi waktunya, sama," kata Anies di kawasan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Januari 2019.

Anies Baswedan melanjutkan peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta mulai Rabu ini, 2 Januari 2019. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 soal pembatasan lalu-lintas dengan Ganjil Genap.

Dalam Pergub tersebut, ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil-genap akan berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Anies mengatakan, ganjil genap itu juga masih berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Dia berujar akan mengevaluasi sistem ganjil-genap pada tahun 2019 setiap tiga bulan sekali. "Kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan berarti kebijakannya di review tiap tiga bulan," kata Anies.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait