Seribuan PNS Bolos Usai Tahun Baru, Anies Baswedan Jatuhkan Sanksi

TEMPO | 3 Januari 2019 | 11:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan 1.441 pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja tahun 2019 alias usai Tahun Baru akan mendapatkan sanksi.

"Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," kata Anies Baswedan di Sunter, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019.

TABLOIDBINTANG.COM - Anies Baswedan menjelaskan, sanksi untuk PNS yang bolos atau telat sudah ada aturannya. Ia akan menerapkan itu kepada ribuan PNS yang hari ini hadir tanpa keterangan itu.

Sebelumnya, hingga pukul 16.35 hari inj, tercatat 1.441 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan alias alpa. Jumlah PNS yang bolos itu persentasenya 2,2 persen dari keseluruhan PNS Pemprov DKI yang berjumlah 65.332 pegawai. Sedangkan ada 17.364 PNS lainnya tidak masuk kerja dengan keterangan.

Soal sanksi kepada PNS yang bolos, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono, mengatakan pihaknya sudah mengatur hukuman disiplin.

"Teguran tertulis, segala macam ya. Termasuk yang ini nanti ada peringatannya dari kami," ujar Wahyono.

Aturan yang mengatur soal disiplin PNS, yang segera ditegakkan Anies Baswedan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam aturan itu, PNS yang bolos hingga lima hari selama setahun, akan dikenakan teguran lisan. Namun menurut Pergub 409 Tahun 2015, pegawai yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait