Ahmad Dhani Menduga Kasus yang Menjeratnya Akan Senasib dengan Kasus Asma Dewi

Abdul Rahman Syaukani | 15 Januari 2019 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Serangkaian persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani hampir selesai. Sidang putusan rencananya akan digelar pada Senin, 28 Januari 2019 mendatang.

Ahmad Dhani sampai saat ini mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus cuitan soal penista agama di akun Twitter miliknya, yang diperkarakan Jack Lapian dari BTP Network. Ahmad Dhani dan pengacaranya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tidak bersalah alias bebas dari jerat hukum.

Pengacara Ahmad Dhani mengatakan Jack Lapian selaku pelapor memiliki legal standing yang rapuh secara hukum.

"Dalam laporan Jack Lapian itu tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lapian. Seharusnya dia yang punya legal standing, dia yang dirugikan. Kenapa tidak Ahok sendiri yang melaporkan, karena kan alasannya Ahok yang dirugikan," kata Dahlan Pido selaku anggota tim pengacara Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Ahmad Dhani menduga kasus yang dialaminya akan bernasib sama dengan yang dilami Asma Dewi.

"Ada satu yang lupa disampaikan kepada hakim, yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi, lolos dari Pasal 28," kata Ahmad Dhani di tempat yang sama.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait