Kronologi Penangkapan Aris Idol saat Pesta Narkoba

Ari Kurniawan | 16 Januari 2019 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Januarisman alias Aris Idol ditangkap polisi karena kasus narkoba. Aris diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa dini hari, 15 januari 2019. 

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, diketahui penangkapan Aris Idol diawali oleh diamankannya tersangka berinisial YW, pada 8 Januari 2019, di Jl. Bahagia Kreo Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

"(YW) kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto," demikian yang tertulis dalam rilis. 

Dari situ polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya diketahui tentang adanya pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. 

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang, yakni AS, JR (Aris), AY, AM, dan YS. Dati tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong atau alat hisap narkoba, dan 5 unit ponsel. Dari hasil tes urine, diketahui Aris Idol dan empat orang lainnya positif menggunakan narkoba. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait