Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Tanggapan Ahmad Dhani

TEMPO | 17 Januari 2019 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hari ini Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani ke kejaksaan. Ahmad Dhani menanggapi santai kasusnya yang bakal segera disidangkan tersebut.

"Biasa saja. Saya juga pernah kan tahap dua di Jakarta. Paling, ya gitu-gitu saja nggak ada perbedaan. Ya lanjut nggak apa-apa. Di Jakarta kan pernah disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka kan ya biasa saja," kata Ahmad Dhani di Polda Jatim, Kamis, 17 Januari 2019.

Ahmad Dhani menilai kasus yang menjeratnya ini banyak kejanggalan. Salah satu kejanggalan adalah, katanya, penyidik tidak memeriksa saksi ahli terkait pokok materi perkara. Selain itu, kasus ini juga syarat dengan unsur politis. "Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi polisi sama kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan. Ini pasti P21 karena saya tahu yang melapor orang Nasdem, kita tahu Nasdem punya akses ke Jaksa Agung. Pasti P21 ya biasa aja."

Ahmad Dhani tidak merasa takut kasusnya segera disidangkan. "Tapi kita masih punya satu benteng pertahanan hukum, yaitu pengadilan. Mudah-mudahan pengadilan juga tidak terkontaminasi," katanya.

Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, membantah penyidik tidak memeriksa saksi ahli dari pihak Dhani. "Kita sudah memberikan kesempatan jauh. Kita meminta saksi, tapi yang didatangkan orang yang tidak memiliki izin dari instansi." Soal tuduhan penetapan tersangka bersifat politis, Barung enggan menanggapi. "Nilai sendirilah. Nanti pengadilan yang akan membuktikan. Tapi kalau polisi ya tidak, ada pelapor kok," katanya.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani melontarkan ucapan "idiot" yang ditujukan kepada warga yang menolaknya saat kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa bulan lalu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait