Sempat Buron, Muncikari Ini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

TEMPO | 18 Januari 2019 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan Vannesa Angel, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru bernama Winindya, yang berperan sebagvai muncikari.

Muncikari ini sempat buron sebelum tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penetapan tersangka kepada tiga muncikari lain.

"Yang Winindya tadi malam sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan tersangka juga," kata Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, kepada wartawan, Jumat, 18 Januari 2019.

Winindya sebelumnya dinyatakan buron karena menghalang-halangi muncikari Fitria menyerahkan diri. Dia ditangkap polisi di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur pada Kamis kemarin, 17 Januari 2019.

Menurut Luki, bersama muncikari Endang Suhartini alias Siska, Winindya punya peran yang sangat penting dalam kasus prostitus online artis. "Dua muncikari ini punya peran penting sekali dalam mendistribusikan oknum artisnya," katanya.

Luki mengatakan penyidik masih memburu dua muncikari lain. "Jadi akan kami kembangkan terus," katanya sembari memastikan bahwa pihaknya akan fokus mendalami jaringan bisnis prostitusi online dari pihak muncikari.

"Ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar dan masing-masing muncikari punya data masing-masing," kata Luki. Sebelumnya enam muncikari--empat di antaranya sudah ditangkap--disebut ada di balik jaringan prostitusi online artis.

Dengan ditetapkannya Winindya sebagai tersangka, polisi telah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah empat tersangka dari pihak muncikari (Endang Suhartini, Tentri, dan Fitria) dan satu tersangka dari pihak artis (Vannesa Angel).

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait