Warning dari KPI, Program Pagi Pagi Pasti Happy Tak Layak Ditonton

Supriyanto | 25 Januari 2019 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Buntut perkelahian Billy Syahputra dengan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan di acara live Pagi Pagi Pasti Happy, edisi Rabu (23/1) membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi tertulis.

Ketua Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyebutkan cekcok yang berujung ajakan berkelahi di Pagi Pagi Pasti Happy dinilai memberikan contoh negatif kepada penonton. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI memberikan peringatan keras dan menganggap P3H tak layak ditonton.

"Kami memberikan warning bagi program P3H ini (perkelahian Bilky dan Indra) kan sudah tak layak ditonton oleh pemirsa kita ketika mengajarkan praktik-praktik perkelahian dan lain sebagainya di depan publik," ungkap Nuning Rodiyah saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis (24/1).

Ini bukan pertama kalinya P3H kena sanksi dari KPI. Pada November 2018, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Saat itu sanksi dijatuhkan karena Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran berupa muatan komentar negatif oleh host saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria Khan.

Lantas apakah KPI akan menghentikan progam P3H?

"Kan sudah kemarin itu di 2018 diberhentikan sementara selama 3 hari maka ini itungannya kembali kepada sanksi awal yakni teguran tertulis 1 nanti kalau ada pelanggaran lagi tentu teguran tertulis kedua dan berikutnya eskalasinya bisa naik menjadi penghentian," tutur Nuning.

Meski terbilang masuk ketegori pelanggaran berat, KPI tidak punya wewenang menghentikan program televisi secara permanen.

"Di aturan kita tidak ada yang permanen, sementara cuma bisa sampai 2 bulan 3 bulan," pungkas Nuning.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait