Lolos dari Hukuman Penjara, Begini Reaksi Lyra Virna

Ari Kurniawan | 25 Januari 2019 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna menangis terharu setelah dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (24/1), majelis hakim menyebut tindakan Lyra Virna memenuhi unsur dakwaan jaksa. Namun, istri Muhammad Fadlan itu dianggap punya alasan kuat atas tindakannya, sehingga tidak bisa digolongkan dalam tindak pidana 

Sambil terus mengusap air mata, Lyra Virna memeluk satu per satu kerabatnya yang hadir di pengadilan. Rasa haru juga terlihat di wajah Fadlan. Dia memeluk dan mencium kening sang istri sebagai bentuk rasa bahagia. 

Dijumpai wartawan usai sidang, Lyra Virna tidak banyak berkata-kata. Hanya Fadlan yang sedikit memberi komentar atas kebebasan Lyra.

"Kami orang terzalimi, kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," ucapnya. 

Sebelumnya, Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa. Lyra dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah mencurahkan kekecewaannya kepada ADA Tour lewat media sosial. 

Majelis hakim yang diketahui Musa Arief Aini menganggap tindakan Lyra Virna cukup beralasan. Sebab, saat itu Lyra merupakan calon jamaah Ada Tour, yang sedang berusaha meminta haknya. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait