Buntut Seyembara Rp 50 Juta, Lucky Hakim Dilaporkan ke Polisi

Supriyanto | 28 Januari 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa waktu lalu, Lucky Hakim dan mantan istrinya, Tiara Dewi, melaporkan mantan karyawan mereka yang bernama Dini Novianti ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp 8,8 miliar.

Karena dianggap tidak punya itikad baik dan sulit ditemui, Lucky Hakim membuat sayembara berhadiah Rp 50 juta bagi siapapun yang menemukan Dini.

Tak terima dituduh menipu apalagi dibuat sayembara, pihak Dini Novianti pun melaporkan balik Lucky Hakim ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Melalui tim kuasa hukum, Raditya Putra Perdana, Minggu (27/1) sore, Dini resmi melaporkan Lucky Hakim dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Melaporkam LH dengan pasal Pencemaran nama baik melalui media sosial. Menurut kamu postingan yang kami laporkan sudah merampas kebebasan warganegara klien kami," Raditya Putra Perdana menunjukkan surat laporannya ke media.

Raditya Putra Perdana mengatakan kliennya tak bisa datang langsung lantaran dirinya merasa terancam atas sayembara yang dibuat Lucky Hakim. Bahkan, kata dia, keempat anak Dini juga merasa terancam.

"Karena hari ini sedang merasa terancam termasuk keempat anaknya," pungkas Raditya Putra Perdana.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait