Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

Supriyanto | 1 Februari 2019 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sore. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna beserta barang bukti untuk segera di adili.

Mengenakan rompi tahanan dan berkerudung merah, Ratna Sarumpaet dikawal petugas keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 11.00 WIB. Selain tim kuasa hukum, tampak putri Ratna, Atiqah Hasiholan.

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan seputar pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya langsung masuk mobil tahanan.

"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1).

Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoax penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait