Keluarga Adukan Vonis Ahmad Dhani ke Komisi Yudisial

Abdul Rahman Syaukani | 12 Februari 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selain mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Lieus Sungkharisma selaku juru bicara keluarga Ahmad Dhani juga mendatangi Komisi Yudisial. Tujuannya adalah untuk melaporkan hakim yang dinilai tidak netral dalam memutus kasus ujaran kebencian dengan memvonis 1,5 tahun penjara.

"Saya ini mau langsung ke Komisi Yudisial, karena betul-betul kami curiga hakim Pengadilan Negeri Jaksel kok bisa-bisanya gitu membuat hukuman seperti itu," kata Lieus Sungkharisma saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2).

Keluarga Ahmad Dhani berharap Komisi Yudisial dapat mengevaluasi hakim yang menyidang kasus Ahmad Dhani.

"Salahnya hakimnya, makanya kami mohon koreksi dari hakim. Kasus yang menimpa Ahmad Dhani adalah peradilan sesat," kata Lieus Sungkharisma.

Keluarga Ahmad Dhani juga menempuh jalur hukum terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan banding. Keluarga memutar otak agar Ahmad Dhani bisa bebas dari kasus ujaran kebencian.

"Kami masih punya keyakinan bahwa enggak semua penegak hukum bisa diatur penguasa," tutur Lieus Sungkharisma.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait