Polisi Benarkan Rosa Meldianti Jadi Tersangka Terkait Aduan Dewi Perssik

Abdul Rahman Syaukani | 13 Februari 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penetapan Rosa Meldianti alias Meldi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporan Dewi Perssik sempat simpang siur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, akhirnya memberi penjelasan. Argo mengatakan Rosa Meldianti telah dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pada Selasa (12/2) kemarin.

"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Argo Yuwono kepada Tabloidbintang.com.

Ditetapkannya Rosa Meldianti sebagai tersangka atas laporan Dewi Perssik berdasarkan keyakinan penyidik sudah terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan. Sayangnya Argo tidak menjelaskan secara detail apa saja barang bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus ini.

Sebelumnya Dewi Perssik mengabarkan di akun media sosialnya bahwa Rosa Meldianti sudah berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kabar itu diungkapkan Dewi Perssik menanggapi komentar netizen kalau Meldi melakukan klarifikasi di salah satu stasiun TV swasta.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait