Jusuf Kalla Soal Tanah Prabowo di Kaltim: Kebetulan Saya yang Kasih Itu

TEMPO | 19 Februari 2019 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla ternyata sosok yang ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur pada Prabowo Subianto. Peristiwa itu terjadi pada 2004 silam saat Jusuf Kalla baru dua minggu menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai Undang-Undang , sesuai aturan, apa yang salah. Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019. JK mengatakan tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian dialihkelolakan oleh Bank Mandiri.

Saat itu, kata Jusuf Kalla, tanah tersebut diminati oleh Prabowo dan pengusaha dari Singapura. JK kemudian meminta Agus Marto, yang sedang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, agar lebih memprioritaskan warga negara Indonesia. Namun JK meminta agar pembelian HGU lahan itu dilakukan secara tunai. JK mengatakan Prabowo harus mengeluarkan biaya sebesar US$ 150 juta. "Ya dia pinjam dari mana saya tidak tahu, tapi pokoknya bayar cash. Dan, saya tidak izinkan itu kalau tidak cash," kata Jusuf Kalla.

Pembelihan HGU lahan itu, kata JK, diizinkan karena akan digunakan sebagai lokasi industri untuk ekspor. "Tujuannya untuk ekspor, jadi kita dukung karena itu untuk ekspor. Bahwa dia punya itu otomatis saja," kata JK.

Soal lahan milik Prabowo Subianto ini menjadi ramai setelah calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengungkit hal ini di debat kedua capres, yang digelar Minggu lalu. Bermula dari Prabowo yang mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi. Jokowi pun kemudian menjawab dengan menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Jokowi juga mengisyaratkan kepemilikan tanah Prabowo itu tersebut tidak dilakukan masa pemerintahannya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait