Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Hakim

TEMPO | 22 Februari 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditunjuk menjadi hakim ketua. Ia ditemani oleh dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, tak ada alasan khusus dalam penunjukan Joni. "Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 22 Februari 2019.

Kasus Ratna Sarumpaet telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 203/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Ratna terdiri dari empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar. Keempatnya merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang perdana Ratna Sarumpaet, Guntur menjelaskan, akan ditetapkan setelah berkas dakwaan sampai kepada majelis hakim. "Nanti kalau sudah ada saya kabarkan," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis sore, 21 Februari 2019, telah melimpahkan berkas dakwaan kasus Ratna Sarumpaet. Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi menjelaskan dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile. Ia ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial. Polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait