Ini Ancaman Hukuman Untuk Zul Zivilia sebagai Pengedar

Supriyanto | 9 Maret 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dari penangkapan Zulkifli atau Zul vokalis grup band Zivilia di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditemukan barang bukti berupa sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Zul Zivilia termasuk golongan pengedar ikut mengantar narkoba kepada pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebut, Zul dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Psikotropika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

"Hukuman seumur hidup sampai 20 tahun tergantung peran masing-masing dan penggolongan di persidangan," ujar Suwondo Nainggolandalam gelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).

"Zul berada di atas pengecer yang menerima dari pengedar dan diedarkan lagi," tambau Suwondo.

Zul Zivilia pun tampak pasrah ketika pihak polisi menyebutkan ancaman hukuman seumur hidup untuk Zul. Saat ditanya alasan mengapa konsumsi narkoba, ayah dua anak itu mengatakan sudah menerima resiko yang akan terjadi.

"Ini sudah jalan hidup saya," pungkas Zul Zivilia langsung pergi berjalan menuju ruang tahanan.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait