Banding Dikabulkan, Ini Alasan Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Kasasi

TEMPO | 14 Maret 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, Tim penasihat hukumnya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu, 13 Maret 2019, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis terhadap musisi Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 1 tahun.

"Yang pasti saya dan tim PH akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding ini," kata salah satu penasihat hukum Ahmad Dhani  Ali Lubis saat dihubungi, Kamis, 14 Maret 2019. Ali menuturkan timnya sangat yakin jika Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah. Terlebih, katanya, putusan majelis hakim di tingkat banding justru mengurangi enam bulan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya di tingkat pertama.

Dia menilai ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang membuat majelis hakim di tingkat banding tidak begitu yakin jika kliennya sepenuhnya terbukti bersalah. "Buktinya hukumannya dikurangi." Ali berharap di putusan kasasi yang akan diajukan nanti, Ahmad Dhani bisa bebas. Saat ini, katanya, timnya masih menunggu salinan putusan banding kliennya dari PT DKI. "Nanti akan kami pelajari dulu baru mengajukan kasasi," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI, dalam putusan banding itu juga menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA. Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait