DPRD DKI Usul MRT dan LRT Gratis untuk Warga Jakarta

TEMPO | 19 Maret 2019 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Soal tarif MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengusulkan gratis selama satu hingga dua tahun kepada Tim Perumusan Tarif. Namun, itu hanya untuk masyarakat ber-KTP Jakarta agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

"Silakan PT MRT dan PT LRT mengatur teknisnya bagaimana. Tapi ini harus dinikmati warga Jakarta," ujar Ketua Komisi B Abdurahman Suhaimi saat menggelar rapat bersama Tim Perumusan Tarif di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019. Anggota Komisi B Ida Mahmudah mengatakan selama ini subsidi yang Pemprov DKI gelontorkan untuk transportasi umum banyak dinikmati oleh masyarakat non-Jakarta.

Ida Mahmudah mencontoh subsidi untuk transportasi OK Otrip, yang kini berganti nama menjadi Jak Lingko, besarannya Rp 1,2 triliun, tapi banyak dinikmati masyarakat luar Jakarta. Siang ini, Komisi B menggelar rapat bersama PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta untuk membahas tarif. Pemprov DKI menyarankan kepada DPRD tarif LRT sebesar Rp 6 ribu dan MRT sebesar Rp 10 ribu.

Per tahunnya, dengan usulan tarif itu, Pemprov DKI harus mensubsidi sebesar Rp 672 miliar untuk MRT dan Rp 327 miliar untuk LRT. Namun, Komisi B menilai Pemprov DKI mampu memberikan subsidi lebih besar lagi, sehingga dewan mengusulkan tarif untuk dua moda transportasi itu gratis untuk satu hingga dua tahun ke depan. Meski gratis, Anggota Komisi B Subandi meminta MRT dan LRT memastikan masyarakat yang mendapatkan tarif gratis itu adalah warga Jakarta. Sedangkan untuk masyarakat luar Jakarta, menurut Subandi dapat dikenakan tarif normal. "Jadi ketika gratis, harus clear masyarakat mana yang menggunakan ini. Jangan sampai yang menikmati masyarakat luar Jakarta, yang mau keliling-keliling doang," kata dia.

Terkait usulan penggratisan ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Setiawan mengatakan MRT dan LRT dapat mengadopsi sistem di PT Transjakarta, yang menggratiskan tiket untuk penumpang dari golongan tertentu, seperti lansia, pemegang KJP, dan TNI - Polri. "Mungkin ini bisa jadi penengah (soal tarif)," kata Budi. Namun pernyataan Budi langsung disanggah oleh anggota Komisi B Ida Mahmudah. Menurut dia, golongan tertentu yang PT Transjakarta gratiskan itu merupakan masyarakat yang jarang sekali menggunakan kendaraan pribadi dan tak berkontribusi pada kemacetan di Jakarta. Sehingga sistem itu tak bisa diterapkan di LRT dan MRT.

"Kan LRT dan MRT untuk mengurangi kemacetan, agar orang tak menggunakan kendaraan pribadi. Jadi itu mengapa harus digratiskan," ujar dia.

Pelaksana Tugas Biro Keuangan Pemprov DKI Jakarta M Abbas mengatakan pihaknya akan menampungnya dan melaporkan le Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, LRT dan MRT juga perlu melakukan penghitungan ulang soal komponen tarif. "Ya kami hargai pendapat dewan, tapi perlu saya sampaikan ini ke atasan," ujar M. Abbas terkait tarif MRT dan LRT Jakarta..

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait