Denda Rp 500.000 Bagi yang Buang Sampah Seenaknya di MRT atau Stasiun

TEMPO | 2 April 2019 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhamad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta mengatakan pihaknya akan mulai memberlakukan denda terhadap penumpang kereta mass rapid transit disingkat MRT Jakarta yang buang sampah sembarangan di kawasan stasiun.

Besaran denda yang pihaknya akan berlakukan sebesar Rp 500.000. "Kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya. Pegawai keamanan kami kemudian akan foto KTP-nya dan ada denda Rp 500 ribu," ujar Muhamad Kamaluddin saat dihubungi, Selasa, 2 April 2019.

Besaran denda Rp 500 ribu, menurut Muhamad Kamaluddin, merupakan keputusan PT MRT Jakarta bersama dengan Pemprov DKI. Selain itu, ancaman denda juga akan diikuti dengan pemasangan plang peringatan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Penerapan denda ini merupakan tindak lanjut PT MRT terhadap viralnya foto sampah yang berserakan di Stasiun Bundaran HI. Sampah tersebut terlihat menumpuk di depan pintu masuk saat hari terakhir uji coba gratis MRT pada Ahad sore, 31 Maret 2019. Foto tersebut diunggah oleh Koalisi Pejalan Kaki melalui akun instagramnya, @koaliasioejalankaki. Unggahan itu lalu menjadi viral dan menjadi pembicaraan di dunia maya.

Di sekitar lokasi kejadian, Muhamad Kamaluddin menjelaskan, sebenarnya tersedia tempat sampah. Namun, masyarakat tak membuangnya ke sana. "Ketika mereka ngantri, itu sampahnya dibuang di bawah kaki aja. Baru kelihatan (sampahnya) setelah kepadatan penumpang terurai," ujar Kamal.

Tapi tumpukan sampah itu tak bertahan lama. PT MRT segera mengerahkan petugas kebersihan. Setelah kejadian itu, Kamal mengatakan pihaknya lebih mengetatkan patroli kebersihan di sekitar stasiun. Kamal berharap dengan peraturan denda, masyarakat tak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT ataupun gerbong kereta MRT.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait