Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Kriss Hatta

Ari Kurniawan | 10 April 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Indra Tarigan menerima keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang menahan Kriss Hatta. Akan tetapi, Indra tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah. 

Jaksa menjerat Kriss Hatta dengan pasal pemalsuan. Kriss diduga memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan. Menurut Indra Tarigan, dokumen pernikahan tidak dibuat sendiri oleh Kriss, melainkan melalui seseorang bernama Badrun. 

"Yang membuat buku nikah si Badrun, tapi sampai detik ini tidak pernah diperiksa, ini ada apa?  Sebagai saksi nggak, dipanggil pun nggak," Indra menyampaikan kejanggalan dalam kasus Kriss Hatta. 

Badrun, lanjut Indra Tarigan, dipercaya Kriss Hatta mengurus semua dokumen untuk keperluan pernikahan. "Dia (Badrun) juga jadi saksi pernikahan."

Soal alasan Kriss Hatta memasrahkan urusannya kepada Badrun, Indra Tarigan menyebut kliennya saat itu belum mengerti tata cara pernikahan dalam Islam.

"Kalau menurut keterangan Kriss, dia kan mualaf, dia tidak tahu caranya. Dan si Badrun kerjanya memang mengurusi itu, bukan satu dua orang yang diurusin dia. Tapi kenapa sampai detik ini tidak pernah dimunculkan, ini ada apa, kami akan usut," ucap Indra. 

Kriss Hatta saat ini mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Ia tinggal menunggu jadwal persidangan, yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait