Pengacara Sebut Tindakan Jaksa terhadap Ahmad Dhani Berlebihan

TEMPO | 16 April 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, bakal membuat perhitungan kepada jaksa yang diduga berbuat tidak adil terhadap kliennya. Terdakwa ujaran kebencian itu sempat dihalangi saat ingin memberikan keterangan kepada wartawan.

"Tindakan kejaksaan berlebihan. Saya mensinyalir Ahmad Dhani ingin dibungkam untuk interaksi dengan masyarakat," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 11 April 2019, sempat diwarnai keributan.

Hal itu terjadi usai Dhani menjalani penundaan sidang pembacaan tuntutannya di Ruang Cakra PN Surabaya. Keluar ruangan, Dhani nampak hendak memberikan keterangannya terhadap awak media, namun hal itu dihalangi oleh jaksa pengawal. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, mengatakan bahwa tindakan jaksa kepada kliennya itu adalah perlakuan yang berlebihan. Aldwin menyebut, pentolan band Dewa 19 itu sebenarnya hanya ingin memberikan tanggapan kepada jurnalis yang menanyakan soal penundaan sidangnya hingga dua pekan ke depan.

Menurut Aldwin, keributan itu bahkan dipicu dari sikap oknum petugas kejaksaan yang memperlakukan kliennya seperti napi teroris. Aldwin pun mengaku akan melawan hal itu. 

Sedangkan Hendarsam mensinyalir juga ada upaya untuk membendung suara Ahmad Dhani yang selama ini vokal. Padahal, Kejaksaan Negeri Surabaya semestinya tidak punya kewenangan untuk melarang Ahmad Dhani bersuara, baik dari luar maupun dalam tahanan. "Apalagi status Ahmad Dhani adalah tahanan pinjaman Kejari Surabaya," ucap Hendarsam.

Tim penasihat hukum Ahmad Dhani, kata dia, telah mendata para jaksa yang bertindak refresif dan berlebihan kepada kliennya. "Dua hari lagi akan kami tindak. Mekanisme dari internal kami akan ke komisi kejaksaan," ucapnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait