Bagaimana Nasib Jakarta jika Ibu Kota Dipindah ke Luar Jawa?

TEMPO | 30 April 2019 | 10:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Keputusan diambil dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Lalu, bagaimana nasib Jakarta?

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan Jakarta akan menjadi pusat bisnis. "Yang akan kami tuju dengan ibu kota baru adalah pemisahan pusat bisnis dan pemerintahan dimana Jakarta tetap akan menjadi pusat bisnis, bahkan harus sudah menjadi pusat bisnis level Asia Tenggara," kata Bambang.

Bambang menuturkan, yang dipindah ke ibu kota yang baru adalah pusat pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, di ibu kota yang baru, pusat pemerintahan akan diisi kementerian dan lembaga, MPR, DPR, DPD, kehakiman, kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, TNI, dan Polri, serta kedutaan besar dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Adapun lembaga yang tetap berada di Jakarta adalah yang berkaitan dengan jasa keuangan, perdagangan, dan industri. Misalnya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Konsep tersebut, kata Bambang, ditiru dari best practice yang sudah dilakukan negara lain. Selain itu, Bambang mengatakan pemerintah ingin mengembalikan fungsi asli Jakarta sebagai kota pelabuhan untuk perdagangan.

"Seperti kita tahu dalam sejarah, Jakarta berasal dari Batavia yang dibangun VOC sebagai kota pelabuhan untuk perdagangan dan perkebunan, yang kemudian dikembangkan menjadi pusat pemerintahan dari pemerintahan kolonial Belanda," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait