Kriss Hatta: Kenapa Suami Sah Dipenjara?

Altov Johar | 7 Mei 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta masih mempertanyakan penahanannya terkait dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Kriss mengatakan buku pernikahannya dengan Hilda Vitria adalah produk Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan lembaga pemerintah.

"Pak Yusuf selaku Kepala KUA itu memberikan ke saya. Jadi yang dipermasalahkan di sini adalah buku yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan kita. Tapi kenapa saya yang dipenjara?," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5).

Kuasa hukum Kriss Hatta mengatakan dalam kasus ini pihak penggugat sudah melakukan upaya hukum mengajukan pembatalan nikah hingga banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun semua upaya itu ditolak.

"Oleh karena itu status pernikahan Bang Kriss sampai saat ini berkedudukan hukum yang sah. Oleh sebab itu kami berharap proses persidangan ini terbuka. Kita semua mengawasi, sehingga keadilan bisa ditegakkan," jelas pengacara Kriss.

Kriss Hatta menambahkan, masalah ini yang harus dipecahkan lewat sidang. Ia mengkalim perkawinannya dengan Hilda terdaftar secara hukum dan memiliki kekuatan.

"Karena di situ sudah jelas, perkawinan yang sudah terdaftar secara hukum, itu memiliki kekuatan. Kenapa suami sah bisa dipenjara," pungkas Kriss Hatta.

Kriss Hatta akan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pemalsuan akta nikah pada Rabu, 8 Mei 2019. Pada sidang berikutnya mengagendakan putusan sela atas eksepsi Kriss Hatta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait