Pakar Hukum Ini Menilai Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Tergolong Pidana

TEMPO | 9 Mei 2019 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet tak tergolong dalam perbuatan pidana, kata pakar hukum pidana Mudzakir. Alasannya, tidak ada tujuan pelanggaran pidana di balik kebohongan yang dilakukan Ratna.

“Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana. Bohong yang dilarang hukum adalah yang ada lanjutan atau maksud tujuan lainnya, yaitu perbuatan pidana,” ujar Mudzakir usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Hadir sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini, Mudzakir mengatakan kasus Ratna Sarumpaet telah selesai setelah wanita berusia 69 tahun itu meminta maaf kepada publik.

Kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, menurut Mudzakir, tidak bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menutupi rasa malunya kepada keluarga lantaran wajahnya memar setelah melakukan operasi sedot lemak. Ratna pun berbohong kepada anak-anaknya dengan menyebut dirinya dipukuli orang-orang tak dikenal di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu.

Kebohongan Ratna Sarumpaet itu lantas merembet ke rekan-rekan terdekatnya. Menurut Mudzakir, hal itu juga tidak secara serta merta membuktikan kalau tujuan kebohongan Ratna adalah untuk menimbulkan keonaran. “Kalau sudah minta maaf kepada orang-orang yang menerima informasi bohong itu kan sudah selesai,” ujar Mudzakir. “Yang jadi korban dalam konteks ini orang-orang yang diinformasikan tentang keadaan dirinya itu yang menjadi korban, bukan orang lain.”

Terkait kasus berita bohong yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait