Dua Wanita yang Diduga Penyebar Video Penggal Jokowi Tiba di Polda Metro

TEMPO | 15 Mei 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dua wanita yang diduga merekam, menyebarkan dan berada dalam video ancaman memenggal Presiden Jokowi ditangkap. Salah satunya berinisial IY. Kasus ini telah memunculkan tersangka Hermawan Susanto, yang melontarkan ancaman tersebut.

IY ditangkap di rumahnya di daerah Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat. Tempo melihat keduanya tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.05 WIB. Ketika turun dari mobil, keduanya tampak lesu. Salah satunya mengenakan jaket warna merah muda, kerudung hitam, masker, celana jins, dan membawa tas warna merah. Sedangkan satu wanita lagi mengenakan jaket berwarna hitam dan kerudung biru.

Mereka bungkam dan tertunduk serta menutup setengah wajahnya saat awak media melontarkan pertanyaan seputar ancaman terhadap Presiden Jokowi. Polisi langsung membawa mereka ke ruang penyidik. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, 1 telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin.

Komisaris Besar Argo Yuwono, Juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan kalau barang-barang tersebut dipakai oleh IY dalam video yang direkam ketika unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang viral beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan mengaku bahwa dia yang ada di video," kata Argo lewat pesan pendek hari ini.

IY terlihat memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya, dalam video yang dimaksud. Di saat itu sosok Hermawan Susanto muncul dan IY langsung menyorotkan kameranya ke arah pria 25 tahun itu. Hermawan lantas berkata akan memenggal Jokowi Setelah video viral di media sosial, Hermawan ketakutan dan bersembunyi di Bogor. Hermawan Susanto ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019.

Kini Hermawan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya didampingi sang ayah. Keduanya tinggal di Jalan Palmerah barat I, Jakarta Barat. Karema mengancam memeganggal Jokowi, Hermawan Susanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait