Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Ditangkap, Polisi Sita Kacamata Hitam

TEMPO | 15 Mei 2019 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perempuan berinisial IY yang diduga menyebar video berisi ancaman penggal kepala Presiden Jokowi yang diserukan oleh Hermawan Susanto, ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya. IY ditangkap di daerah Bekasi, Rabu siang, 15 Mei 2019.

"Salah satu barang bukti yang disita adalah kacamata hitam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Rabu, 15 Mei 2019.

Polisi juga menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, kerudung berwarna biru, baju warna putih, tas warna kuning, serta cincin. Ia mengatakan kalau barang-barang tersebut adalah yang dipakai oleh IY dalam video saat aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang viral beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan mengaku bahwa dia yang ada di video," kata Argo.

Iy, dalam video yang dimaksud, terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan lalu melontarkan ancaman memenggal Jokowi.

Hermawan ketakutan dan bersembunyi di Bogor setelah video itu viral. Hermawan Susanto kemudian ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Minggu pagi, 12 Mei 2019. Dia kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya didampingi sang ayah. Itu menjawab kenapa rumah Hermawan tampak sepi dan pintunya tertutup rapat saat Tempo sambangi.

Hermawan Susanto terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait