Lega Dengar Kesaksian Petugas KUA, Kriss Hatta Yakin Bebas

Altov Johar | 21 Mei 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus Kriss Hatta mengagendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan empat saksi, yakni Hilda Vitria, Rachmawati ibunda Hilda, serta petugas KUA Jatiasih bernama Madinah dan Yusuf.

Kriss Hatta merasa lega mendengar keterangan Madinah dan Yusuf, yang mengatakan buku nikahnya dengan Hilda Vitria diterbitkan oleh KUA Jatiasih. Menurut Kriss, tuduhan dugaan pemalsuan secara tidak langsung sudah terbantahkan.

"Jadi tidak ada pemalsuan. Sampai di sini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA. Sangat bahagia sekali hari ini, saya yakin saya bebas kok," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5).

Kriss Hatta berusaha berlapang dada menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Bahkan sekalipun Lebaran nanti harus dilalui di dalam penjara, Kriss mencoba untuk tetap ikhlas.

"Ini semua proses hukum. kalau misalnya saya menjalani lebaran di dalam penjara ya udah, saya lebaran sama napi-napi aja," imbuh Kriss Hatta.

Dalam kesempatan sama, Kriss Hatta juga menyesalkan Hilda Vitra memberi kesaksian palsu di depan majelis hakim. Padahal sebagai saksi dari pihak JPU, Hilda sudah disumpah.

"Yang benar cuma soal awal perkenalan kita tahun 2012, di Headline manajemen atau manejemen artis itu benar. Selebihnya bohong," pungkas Kriss Hatta.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait