Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

TEMPO | 27 Mei 2019 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa perkara pembunuhan sekeluarga yakni Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bekasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Senin, 27 Mei 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU Fariz Rachman membacakan tuntutan. "(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati." Harris dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan dakwaan primer. Adapun dakwaan subsider yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain membunuh, Harris juga didakwa mengambil harta korban, berupa sebuah mobil, telepon genggam, dan uang tunai Rp 2 juta.

Selama penyidikan hingga persidangan JPU menilai tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Harris. Lagi pula, perbuatan Harris dianggap sadis ketika menghabisi nyawa empat kerabatnya itu.

Peristiwa pembunuhan sekeluarga di Bekadi terjadi di kediaman korban, Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, pada 12 November 2018. Dalam surat dakwaan tertulis Harris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita dengan cara dipukul lalu ditikam menggunakan linggis ketika keduanya tidur di ruang tengah. Sedangkan Sarah dan adiknya Arya, Nainggolan, dua anak pasangan Daperum-Maya, dibunuh dengan cara dicekik lehernya ketika sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku dibekuk tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat, dua hari setelah peristiwa pembunuhan sekeluarga tersebut. Harris sedianya mendaki gunung untuk menenangkan diri seusai melakukan tindakan keji tadi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait